PorosKendari.com – Kolaka Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna.(08/09/2025)
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, bersama Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin, serta dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, H. Muh.Idrus,S.Sos.,M.Si.,mewakili pemerintah daerah.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Busra Daming mengungkapkan adanya penurunan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan turun sebesar Rp101,96 miliar, dari Rp1,121 triliun menjadi Rp1,019 triliun. Begitu pula dengan belanja daerah yang berkurang Rp80,1 miliar, sehingga total belanja menjadi Rp1,073 triliun. Kondisi ini membuat defisit meningkat dari Rp32,13 miliar menjadi Rp53,98 miliar.
Dalam pidato Bupati Kolaka Utara yang dibacakan Pj. Sekda Muhammad Idrus, ditegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja daerah. Meski anggaran menyusut, pemerintah daerah tetap mengutamakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan keamanan melalui pemberantasan narkoba.
Rapat paripurna yang turut dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan OPD ini ditutup dengan seruan untuk memperkuat sinergi dan kerja sama. Dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Kolaka Utara diharapkan dapat semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera. (Nirwansyah)