PorosKendari.com – Kendari – PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari menghadapi gugatan perdata dari Edi Sulkipli, seorang warga Perumahan Graha Raya, terkait dugaan penggunaan alamatnya tanpa izin dalam perjanjian fidusia antara FIFGROUP dan debitur bernama Julia Prastika. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2025/PN Kdi dan sidang pertama dijadwalkan pada 21 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA di ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Edi Sulkipli menyatakan bahwa ia telah melayangkan somasi pada 11 Juli 2025, namun tidak mendapat respons dari FIFGROUP Cabang Kendari.
“Sebelum mengambil langkah hukum, saya sudah mengirim somasi. Karena tidak ada balasan atau klarifikasi resmi setelah 7×24 jam, saya mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan alamat saya tanpa izin dalam perjanjian fidusia,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Edi Sulkipli menjelaskan bahwa FIFGROUP telah menugaskan penagih untuk datang ke alamatnya sebanyak tujuh kali, menyebabkan ketidaknyamanan, keresahan, dan potensi risiko hukum.
“Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Julia Prastika dan tidak mengenalnya. Penggunaan alamat saya dalam dokumen pembiayaan adalah perbuatan melawan hukum dan mencoreng nama baik saya di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.
Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan tindakan FIFGROUP yang menugaskan penagih tanpa survei dan penggunaan alamat tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100.000.000 dan immateril sebesar Rp1.000.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.