PorosKendari.com – Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Annur Desa Patikala Kecamatan Tolala. Ketiga tersangka tersebut berinisial TS, M, dan T. (26/08/2025)
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar 51 juta lebih. Modus operandi yang dilakukan adalah penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
“Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan serta menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain,” ungkap Zul Kurniawan Akbar, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolut.
Para tersangka akan dilakukan penahanan dan disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Kolut akan melanjutkan proses hukum dengan tahap penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
(Nirwansyah)