PorosKendari.com – Kendari – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Edi Sulkipli dan FIF Group Cabang Kendari kembali akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari hari kamis,02 Oktober 2025. Sidang keempat ini merupakan kesempatan terakhir bagi FIF Group untuk menunjukkan itikad baik dalam menghadapi gugatan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PN Kendari telah memberikan waktu kepada FIF Group untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, namun hingga sidang ketiga, dokumen tersebut masih belum dipenuhi. Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan sidang keempat ini sebagai kesempatan terakhir bagi FIF Group untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Edi Sulkipli, penggugat dalam perkara ini, menilai bahwa FIF Group tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan tersebut. “FIF seharusnya juga garang di persidangan, bukan hanya garang saat mengutus debt collectornya datang ke alamat saya untuk mencari dan menagih Julia Prastika yang sama sekali saya tidak kenal,” ujarnya.
Edi Sulkipli juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum sampai tuntas demi mencari keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum oleh FIF Group dan Julia Prastika. “Saya siap mengikuti proses hukum ini sampai tuntas demi mencari keadilan atas tindakan para Tergugat yang mengakibatkan alamat saya didatangi debt collector sebanyak tujuh kali,” kata Edi.
Dalam perkara ini, Edi Sulkipli menggugat FIF Group karena perusahaan tersebut telah mengirimkan debt collector ke alamatnya sebanyak tujuh kali untuk menagih Julia Prastika, yang tidak dikenal oleh Edi Sulkipli dan tanpa izin menggunakan alamatnya dalam perjanjian fidusia. Edi Sulkipli meminta ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Sidang gugatan PMH ini akan terus berlanjut hingga mencapai putusan yang adil dan transparan. (Nirwansyah)